Wednesday, June 20, 2012

latihan ekonomi syariah


11.      Perbedaan prinsip asuransi syariah dengan asuransi konvensional :
a.      keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawaasi produk yang dipasarkan dan produk yang ada didalam pengelolaan investaasi dana. DPS dapat ditemukan di syariah sedangkan konvensional tidak
b.      Akad yang akan dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan prisip tolong menolong ( takaful). Sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli (tadabbull)
c.       Prinsip perhitungan investasi dana pada asuransi syariah dasar perhitungan investasi dana berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharobah), pada konvensional perhitungan investasi berdasarkan prinsip beta.
d.      Kepemilikan dana pada asuransi syariah dana investasi yang terkumpul dari para anggota mereka milik anggota seutuhnya. Perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana, sedangkan konvensional dana investasi yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi penggunaan dana.
e.       Pembayaran klaim yang dilakukan oleh syariah diambil dari rekening terbaru (dana kebajikan) seluruh peserta sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari milik perusahaan
f.       Keuntungan perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari investasi dana peserta dibagi antara peserta dan perusahaan berdasarkan prinsip bagi hasil, sedangkan konvesional, keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi milik perusahaan seutuhnya
g.      Kemungkinan adanya dana yang hangus. Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meski peserta mengundurkan diri, sedangkan konvensional premi dan mengundurkan diri sebelum jatuh tempo

22.      Prinsip investasi pasar modal syariah, kaitkan dengan karakteristik judi :
a.      Dalam syariah, saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam yang memenuhi criteria syariah dan terbebas dari unsur transaksi bunga , serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagaipraktek spekulasi
b.      Transaksi yang dilarang : mengandung unsure merugikan bagi pihak yang bertransaksi maupun masyarakat pelaku pasar yang lainnya yakni transaksi yang mengundang unsur spekulasi tinggi, mengandung unsur riba dan penipuan
c.       Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan tidak bermoral, yakni manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalm (insider trading) dan melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling)
d.      Emiten dan investor sebagai pelaku pada pasar modal dituntut selalu menerapkan prinsip adil dan jujur dalam setiap kegiatannya di pasar modal menjagai penyelenggaraan kegiatan pasar modal berjalan secara tertib dan teratur dengan melaksanakan transaksi yang bermanfaat dan saling menguntungkan.

33.      Klasifikasi pendapatan Negara yang  dilakukan oleh khalifah umar bin khattab :
a.      Pendapatan kharaj, zakat dan ushr (pajak tanah). Pendapatan ini didistribusikan ke tingkat local dengan syarat kelebihan penerimaan suah disimpan di Baitul Mal pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf
b.      Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan keapda para fakirmiskin atau untukmembiayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan,tanpa deskriminasi apakah ia seorang muslim atau bukan. Khums (20% atau 1/5) dari harta rampasan perang (ghaniah)
c.       Pendapatan fai, jizyah ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayara dana pension dan dana bantuna serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.  Jizyah adalah pajak jiwa bagi orang yang non-muslim (ahluzzimmah)sebagai pengganti zakat fitrah. Besarn kewajiban diklasifikasikan menurut kualitas dan kapasitas seorang. Ushr (bea cukai) dikenakan 1/10 atas barang dagangan pedagang yang melewatiwilayah muslim dan ¼ saja dari 1/10 atas orangmuslim.
d.      Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja,pemeliharaan anak-anak terlantar dan dan social lainya

Sumber Penjamin Sosial
Jizyah ( bahasa Arab) adalah hak yangdiberikan oleh Allah Kepada kum muslimin untuk menuntutnya daripada orang-orang kafir karena mereka tunduk kepada pemerintahan islam  (daulah Islamiyah). Jizyah ialah cukai yang dikenakan ke atas individu bukan islam yang berlindung dinegara islam.

Masalah pengaturan tanah terlantar
Umar bin Khatab memutuskan tidak mengambil alih tanah taklukan, namun justru diberikan pengelolaan sepenuhnya kepada pemiliknya  ,namun diwajibkan membayar pajak (kharaj) sebesar 50% dari hasil panen. Alasan:
a.  jika tanah taklukan di ambil oleh Negara ,maka otomatis para pasukan (tentara) islam yang akan mengelolanya, padahalmenurut umar mereka bukan ahli bercocok tanam. Pendapatan Negara melalui pajak akan jauhmenurun,mengingat pajak (kharaj) bagi non muslim 50% sedangkan pajak ushr bagimuslim10% saja
b. gelombang pemberontakan , sebagai dampak penggangguran dan kemiskinan

44.      A. pemikiran Abu Yusuf     
Mekanisme Ekonomi Abu Yusuf :
1.      Menggantikan system wazifah dengan system muqosomah
2.      Membangun fleksibilitas social
3.      Menciptakan system ekonomi yang otonom

b. pemikiran Al-Ghazali      
Pemikiran sosio ekonomi Al- Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan social islami”. Sebuah konsep tang mencakup semua aktifitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama(al-dien), hidup atau jiwa(nafs), keluarga(nasl), harta(mal), dan intelek atau akal(aql).

c. pemikiran Thamiyah
Pemikiran Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fil Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
1. Harga yang Adil, Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
a.       Harga yang Adil
b.      Konsep Upah yang Adil
c.       Konsep laba yang Adil
b. Mekanisme Pasar
            Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
c. Regulasi Harga
            Tujuan regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
§  Pasar yang tidak Sempurna
            Contoh nyata dari pasar yang tidak sempurna adalah adanya monopoli terhadap makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya.
§  Musyawarah untuk Menetapkan Harga
            Sebelum menetapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait
Uang dan Kebijakan Moneter
a. Karakteristik dan Fungsi Uang
            Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda.
b. Penurunan Nilai Mata Uang
            Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak.
c. Mata Uang yang Buruk akan Menyingkirkan Mata Uang yang baik
            Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaraan

d.      Pemikiran Khalddun
1.      Teori Produksi
      Bagi ibn khaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang di organisasikan secara social dan internasional.
a.       Tabiat Manusiawi dari Produksi
b.      Organisasi Sosial dan Produksi
c.       Organisasi Internasional dari Produksi 

2. Teori Nilai, Uang dan Harga
      a. Teori Nilai
      Bagi Ibn khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang di kandungnya.
      b. Teori Uang
      Bagi manusia, bila ingin memperdagangkannya ia harus memiliki sejumlah kualitas tertentu. Ukura ini harus di terima oleh semua sebagai tender legal, dan penerbitannya harus bebas dari semua pengaru subjektif.
c. Teori Harga
        Harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualiaan satu-satunya dari hukum tersebut adalah harga emas dan perak, yang merupakan standar moneter.

3. Teori Distribusi
Ibn khaldun membagi perekonomian ke dalam 3 sektor : produksi, pertukaran, dan layanan masyarakat.
a.  Pendapat tentang Pengkajian Elemen-elemen Tersebut
1.         Gaji
2.         Laba
3.         Pajak
4                   
.                                        4. Teori Siklus
                    a. Siklus Populasi
                Produksi di tentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya.Jadi, terdapat populasi di kota-kota. Populasi mengalami pertumbuhan dan dalam pertumbuhannya, mengakibatkan peningkatan permintaan dan produksi yang pada gilirannya membawa imigran baru.
                    b. Siklus Keuangan Publik
Negara juga merupakn faktor produksi yang penting. Denagn pengeluarannya, Negara meningkatkan produksinya dan dengan pajaknya Negara membuat produksi menjadi lesu


55.      Muhammad Abdul Mannan dilahirkan di Bangladesh pada 1938. Sesudah menerima gelar master di bidang ekonomi dari Universitas Rasjshahi pada 1960, ia bekerja di berbagai kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Pada 1970, ia pindah ke Amerika Serikat dan di sana ia mendaftarkan diri di Michigan State University untuk program MA (economics).
Asumsi Dasar
Manusia Islam (Islamic man) yang ia maksud adalah seseorang yang menginginkan bersatunya ekonomi dan moral yang maksimum, dianggap bersifat individualistik, namun sekaligus juga kooperatif dan bertanggung jawab secara sosial. Ia juga tidak percaya kepada harmony of interest yang dijamin terbentuknya oleh pasar seperti yang dikemukakan Adam Smith, dan ia menekankan perlunya beberapa jenis intervensi pasar.

Ciri-ciri dan Kerangka Institusional
Kerangka social islamdan hubungannya yang terpadu antara individu, masyarakat dan Negara. Kepemilikan swasta yang relative dan kondisional. Mekanisme pasar didukung oleh control,pengawasan dan kerja sama dengan perusahaan Negara terbatas.
Implementasi zakat dan pengahapusan bunga (riba)
Distribusi
Mannan memandang bahwa keterlibatan islam yang bersifat pragmatis dan realistis bagi si miskin adlah sebagian tulusnya sehingga distribusi pendapatan merupakan pusat berputarnya pola dan organisasi produksi dalam suatu Negara islam’
Produksi
Mannan melihaat produksi sebagai penciptaan guna (utility) agar dapat dipandang sebagai utility.

1 comment: