11.
Perbedaan prinsip asuransi syariah dengan asuransi
konvensional :
a.
keberadaan Dewan
Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawaasi produk yang dipasarkan dan
produk yang ada didalam pengelolaan investaasi dana. DPS dapat ditemukan di
syariah sedangkan konvensional tidak
b.
Akad yang akan
dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan prisip tolong menolong (
takaful). Sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli
(tadabbull)
c.
Prinsip
perhitungan investasi dana pada asuransi syariah dasar perhitungan investasi
dana berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharobah), pada konvensional perhitungan
investasi berdasarkan prinsip beta.
d.
Kepemilikan dana
pada asuransi syariah dana investasi yang terkumpul dari para anggota mereka
milik anggota seutuhnya. Perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana,
sedangkan konvensional dana investasi yang terkumpul dari peserta menjadi milik
perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi penggunaan
dana.
e.
Pembayaran klaim
yang dilakukan oleh syariah diambil dari rekening terbaru (dana kebajikan)
seluruh peserta sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil
dari milik perusahaan
f.
Keuntungan
perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh oleh
perusahaan dari investasi dana peserta dibagi antara peserta dan perusahaan
berdasarkan prinsip bagi hasil, sedangkan konvesional, keuntungan yang
diperoleh perusahaan menjadi milik perusahaan seutuhnya
g.
Kemungkinan
adanya dana yang hangus. Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang
hangus meski peserta mengundurkan diri, sedangkan konvensional premi dan
mengundurkan diri sebelum jatuh tempo
22.
Prinsip investasi pasar modal syariah, kaitkan
dengan karakteristik judi :
a.
Dalam syariah,
saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam
yang memenuhi criteria syariah dan terbebas dari unsur transaksi bunga , serta
transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagaipraktek spekulasi
b.
Transaksi yang
dilarang : mengandung unsure merugikan bagi pihak yang bertransaksi maupun
masyarakat pelaku pasar yang lainnya yakni transaksi yang mengundang unsur
spekulasi tinggi, mengandung unsur riba dan penipuan
c.
Pasar modal
syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan tidak bermoral,
yakni manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalm (insider
trading) dan melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short
selling)
d.
Emiten dan
investor sebagai pelaku pada pasar modal dituntut selalu menerapkan prinsip
adil dan jujur dalam setiap kegiatannya di pasar modal menjagai penyelenggaraan
kegiatan pasar modal berjalan secara tertib dan teratur dengan melaksanakan
transaksi yang bermanfaat dan saling menguntungkan.
33.
Klasifikasi pendapatan Negara yang dilakukan oleh khalifah umar bin khattab :
a.
Pendapatan
kharaj, zakat dan ushr (pajak tanah). Pendapatan ini didistribusikan ke tingkat
local dengan syarat kelebihan penerimaan suah disimpan di Baitul Mal pusat dan
dibagikan kepada delapan ashnaf
b.
Pendapatan khums
dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan keapda para fakirmiskin atau
untukmembiayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan,tanpa deskriminasi
apakah ia seorang muslim atau bukan. Khums (20% atau 1/5) dari harta rampasan
perang (ghaniah)
c.
Pendapatan fai,
jizyah ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk
membayara dana pension dan dana bantuna serta untuk menutupi biaya operasional
administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya. Jizyah adalah pajak jiwa bagi orang yang
non-muslim (ahluzzimmah)sebagai pengganti zakat fitrah. Besarn kewajiban
diklasifikasikan menurut kualitas dan kapasitas seorang. Ushr (bea cukai)
dikenakan 1/10 atas barang dagangan pedagang yang melewatiwilayah muslim dan ¼
saja dari 1/10 atas orangmuslim.
d.
Pendapatan
lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja,pemeliharaan
anak-anak terlantar dan dan social lainya
Sumber Penjamin
Sosial
Jizyah ( bahasa Arab) adalah hak yangdiberikan oleh
Allah Kepada kum muslimin untuk menuntutnya daripada orang-orang kafir karena mereka
tunduk kepada pemerintahan islam (daulah
Islamiyah). Jizyah ialah cukai yang dikenakan ke atas individu bukan islam yang
berlindung dinegara islam.
Masalah
pengaturan tanah terlantar
Umar bin Khatab memutuskan tidak mengambil alih
tanah taklukan, namun justru diberikan pengelolaan sepenuhnya kepada
pemiliknya ,namun diwajibkan membayar
pajak (kharaj) sebesar 50% dari hasil panen. Alasan:
a. jika
tanah taklukan di ambil oleh Negara ,maka otomatis para pasukan (tentara) islam
yang akan mengelolanya, padahalmenurut umar mereka bukan ahli bercocok tanam.
Pendapatan Negara melalui pajak akan jauhmenurun,mengingat pajak (kharaj) bagi
non muslim 50% sedangkan pajak ushr bagimuslim10% saja
b. gelombang pemberontakan , sebagai dampak
penggangguran dan kemiskinan
44. A. pemikiran Abu Yusuf
Mekanisme Ekonomi Abu Yusuf :
Mekanisme Ekonomi Abu Yusuf :
1.
Menggantikan
system wazifah dengan system muqosomah
2.
Membangun
fleksibilitas social
3.
Menciptakan
system ekonomi yang otonom
b. pemikiran
Al-Ghazali
Pemikiran sosio ekonomi Al- Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan social islami”. Sebuah konsep tang mencakup semua aktifitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama(al-dien), hidup atau jiwa(nafs), keluarga(nasl), harta(mal), dan intelek atau akal(aql).
Pemikiran sosio ekonomi Al- Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan social islami”. Sebuah konsep tang mencakup semua aktifitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama(al-dien), hidup atau jiwa(nafs), keluarga(nasl), harta(mal), dan intelek atau akal(aql).
c. pemikiran
Thamiyah
Pemikiran Ibnu Taimiyah banyak
diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fil
Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi
al-Islam.
1. Harga yang Adil,
Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
a.
Harga yang Adil
b.
Konsep Upah yang
Adil
c.
Konsep laba yang
Adil
b. Mekanisme Pasar
Ibnu
Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu
pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
c. Regulasi Harga
Tujuan
regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan
serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
§ Pasar yang tidak
Sempurna
Contoh nyata dari pasar yang
tidak sempurna adalah adanya monopoli terhadap makanan dan barang-barang
kebutuhan dasar lainnya.
§ Musyawarah untuk
Menetapkan Harga
Sebelum menetapkan kebijakan
penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musyawarah dengan
masyarakat terkait
Uang dan Kebijakan Moneter
a. Karakteristik dan
Fungsi Uang
Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi
utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah
barang yang berbeda.
b. Penurunan Nilai Mata
Uang
Ibnu
Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata
uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak.
c. Mata Uang yang Buruk akan
Menyingkirkan Mata Uang yang baik
Ibnu
Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata
uang yang berkualitas baik dari peredaraan
d.
Pemikiran Khalddun
1.
Teori Produksi
Bagi ibn
khaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang di organisasikan secara social
dan internasional.
a. Tabiat Manusiawi dari Produksi
b. Organisasi Sosial dan Produksi
c. Organisasi Internasional dari Produksi
2. Teori Nilai, Uang dan
Harga
a. Teori Nilai
Bagi Ibn
khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang di kandungnya.
b. Teori Uang
Bagi manusia, bila ingin memperdagangkannya
ia harus memiliki sejumlah kualitas tertentu. Ukura ini harus di terima oleh
semua sebagai tender legal, dan penerbitannya harus bebas dari semua pengaru
subjektif.
c. Teori Harga
Harga
adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualiaan satu-satunya
dari hukum tersebut adalah harga emas dan perak, yang merupakan standar
moneter.
3. Teori Distribusi
Ibn khaldun membagi perekonomian ke dalam 3 sektor :
produksi, pertukaran, dan layanan masyarakat.
a. Pendapat tentang Pengkajian Elemen-elemen
Tersebut
1.
Gaji
2.
Laba
3.
Pajak
4
.
4. Teori Siklus
a. Siklus Populasi
Produksi di tentukan oleh populasi. Semakin banyak
populasi, semakin banyak produksinya.Jadi, terdapat populasi di kota-kota.
Populasi mengalami pertumbuhan dan dalam pertumbuhannya, mengakibatkan
peningkatan permintaan dan produksi yang pada gilirannya membawa imigran baru.
b. Siklus Keuangan Publik
Negara juga merupakn faktor produksi yang penting.
Denagn pengeluarannya, Negara meningkatkan produksinya dan dengan pajaknya
Negara membuat produksi menjadi lesu
55.
Muhammad Abdul Mannan dilahirkan di Bangladesh pada 1938. Sesudah menerima gelar
master di bidang ekonomi dari Universitas Rasjshahi pada 1960, ia bekerja di berbagai kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Pada
1970, ia pindah ke Amerika Serikat dan di sana ia
mendaftarkan diri di Michigan State University
untuk program MA (economics).
Asumsi
Dasar
Manusia Islam (Islamic man) yang ia maksud adalah
seseorang yang menginginkan bersatunya ekonomi dan moral yang maksimum,
dianggap bersifat individualistik, namun sekaligus juga kooperatif dan
bertanggung jawab secara sosial. Ia juga tidak
percaya kepada harmony of interest
yang dijamin terbentuknya oleh pasar seperti yang dikemukakan Adam Smith,
dan ia menekankan perlunya beberapa jenis intervensi pasar.
Ciri-ciri dan
Kerangka Institusional
Kerangka social islamdan hubungannya yang terpadu
antara individu, masyarakat dan Negara. Kepemilikan swasta yang relative dan
kondisional. Mekanisme pasar didukung oleh control,pengawasan dan kerja sama
dengan perusahaan Negara terbatas.
Implementasi zakat dan pengahapusan bunga (riba)
Distribusi
Mannan memandang bahwa keterlibatan islam yang
bersifat pragmatis dan realistis bagi si miskin adlah sebagian tulusnya
sehingga distribusi pendapatan merupakan pusat berputarnya pola dan organisasi
produksi dalam suatu Negara islam’
Produksi
Mannan melihaat produksi sebagai penciptaan guna
(utility) agar dapat dipandang sebagai utility.
Trik Untuk Penjudi Online Khusus Pemula Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
ReplyDelete