Sunday, April 15, 2012

STRATEGI PEMBANGUNAN INDONESIA



Sistem
Perencanaan Pembangunan



Perencanaan Pembangunan
§   Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
§   Proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.  
§   Segala bentuk konsep dan dokumentasi yang menggambarkan bagaimana tujuan akan dicapai dan bagaimana sumber daya akan dialokasikan, penjadualan dari proses pencapaian tujuan, hingga segala hal yang terkait dengan pencapaian tujuan.


Proses Perencanaan Prasyarat Dapat Diimplikasikannya Suatu Perencanaan Pembangunan

Faktual dan Realistis à Sesuai dengan kondisi aktual di masyarakat, dan realistis secara ekonomi maupun politis untuk dijalankan
Logis dan Rasional à Perencanaan yang dibuat dapat diterima akal sehat secara argumentatif
Komprehensif atau menyeluruh à Mempertimbangkan seluruh faktor/variabel yang mempengaruhi
Fleksibel à Dapat berubah sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan yang ada
Komitmen à Adanya perasaan memiliki dan komitmen untuk menjalankan rencana dari seluruh stakeholders


Perencanaan Pembangunan
sebagai Kebijakan Publik
Perencanaan pembangunan merupakan bagian dari kebijakan publik. Menurut Goulet[1], ada tiga rasionalitas yang saling ber-inter-relasi dalam penentuan keputusan-keputusan publik, yaitu :

             Technological Rationality bersandar pada epistemologi ilmu modern yang mengedepankan logika efisiensi.
             Politican Rationality merupakan logika kepentingan yang selalu mengedepankan pemeliharaan institusi dan kebijakan. Lebih jauh dari itu, pada realitasnya seringkali motif-motif pemeliharaan institusi dan kebijakan itu menjadi alasan yang menyelubungi motif-motif mempertahankan kekuasaan dan mencari keuntungan.
             Ethical Rationality lebih menekankan pada pencitaan, pemeliharaan atau mempertahankan norma-norma.

Making”. World Development vol 14, no 2, page 310-317.
Political dan ethical rationality lebih mengacu pada apa yang dianggap “baik” oleh masyarakat, sementara technological rationality biasanya mengacu pada apa yang dianggap “benar” oleh perencana.

Dilema timbul saat sesuatu yang dianggap “benar” itu belum tentu dianggap “baik” oleh masyarakat.

[1] Goulet, D (1986), “Three Rationalities in Development Decision-


Pembangunan Teknokratik dan Pembangunan Partisipatif

Terminologi Kebijakan
Pembangunan Teknokratis


·         Teknokrasi secara etimologis berasal dari kata-kata techné (teknik) dan kratein (memerintah). Teknokrasi ialah pemerintahan yang menekankan pentingnya prinsip-prinsip teknologi, seperti efisiensi, kuantifikasi, produktivitas, perencanaan, dan penggunaan kiat, serta SOTA (state of the art).

·         Pembangunan yang teknokratik menempatkan pemerintah sebagai pihak yang secara mutlak berwenang untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk kepentingan publik, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis dari pemerintah sendiri membangun fondasi argumentatif strategi pembangunan.

·         Model ini biasanya berafiliasi dengan pola pembangunan top-down, dimana pemerintah berwenang mengatur masyarakat dan tingkat pemerintahan dibawahnya dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari pemerintah itu sendiri.
·         Dalam pembangunan teknokratis, yang diutamakan adalah pertimbangan teknis dan keilmuan dari pemerintah dalam

Perubahan Paradigma Pembangunan
·         Sejak bergulirnya era reformasi 1998, Indonesia telah memulai berbagai inisiatif yang dirancang untuk memperbaiki sistem tata pemerintahan dan desentralisasi, akuntabilitas dan partisipasi yang lebih luas. Inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan kebijakan publik dalam mendukung sebuah bentuk demokrasi partisipatorik sangat diperlukan
·         Setidaknya ada lima paradigma baru yang menyebabkan perubahan dan perkembangan pola pikir dalam perencanaan yang juga menyebabkan perubahan pada produk-produk rencana di Indonesia, yaitu :
             Pertumbuhan perekonomian global
             Orientasi pembangunan
             Kemitraan pemerintah dan masyarakat (Public-Private Partnership)
             Perkembangan sistem dan teknologi informasi
             Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan

·         Bandul pembangunan telah bergerak ke arah tradisi partisipasi.
·         Prakarsa-prakarsa baru mulai berkembang dalam masyarakat seiring dengan mulai dibukanya ruang-ruang partisipasi bagi masyarakat dan desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Reposisi Peran Pemerintah
Peranan pemerintah pada masa lalu :
         Penentu utama arah pembangunan
         “Pakar” yang paling mengetahui dan “berhak” menentukan arah pembangunan

Peranan yang dituntut dari pemerintah saat ini:
    1. “manajer” perubahan (menjalankan fungsi manajerial dan koordinasi)
    2. Fasilitator dan katalisator terciptanya sinergi antar stakeholders pembangunan
    3. Peran advokasi dan pembimbingan



Terminologi Pembangunan Partisipatif
·         Partisipasi merupakan proses anggota masyarakat sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka (Sumarto, 2004)
·         “Perencanaan tidak dapat efektif, kecuali bila dilakukan dengan pengenalan, pemahaman, dan pemanfaatan struktur kekuatan pemerintah dan non-pemerintah”  (Branch, 1995)


Kekuatan dan Kelemahan
Perencanaan Partisipatif
Kekuatan (Adams, 2004; Layzer, 2002) :
Berperan memelihara sistem demokrasi lokal
Menunjukkan dukungan
Mengkritisi isu kebijakan
Menyusun agenda kebijakan
Menunda pengesahan/pemberlakuan suatu kebijakan
Mengembangkan jaringan antar dan antara warga dengan pejabat terpilih
Menghasilkan solusi lestari dan peduli lingkungan

Kelemahan (Irvin & Stansbury, 2004) :
Pemborosan sumber daya dalam pembuatan kebijakan (dalam masyarakat kurang ideal)
Tidak efektif sebagai persuasi rasional (dalam kondisi tertentu)
Tergantung karakter/sifat stakeholders



Penataan Produk Perencanaan - Proses Perencanaan - SPPN
Sesuai dengan ruang lingkup perencanaan, maka perencanaan pembangunan nasional menghasilkan :
1.     rencana pembangunan jangka panjang ;
2.    rencana pembangunan jangka menengah ; dan
3.    rencana pembangunan tahunan, yang dituangkan kedalam berbagai dokumen perencanaan.


            Dokumen Perencanaan Tingkat Nasional meliputi:
RPJP Nasional;
RPJM Nasional.:
RKP Nasional;
Renstra-KL ; dan
Renja-KL.
Sedangkan di tingkat daerah meliputi : RPJP Daerah;
RPJM Daerah;
RKP Daerah;
Renstra-SKPD; dan
Renja-SKPD.


Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam SPPN mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu pendekatan:
(1) politik;
(2) teknokratik;
(3) partisipatif;
(4) atas-bawah (top-down); dan
(5) bawah-atas (bottom-up)



Tahapan dalam Perencanaan - SPPN

Perencanaan pembangunan terdiri dari empat tahapan yakni:
 (1) penyusunan rencana;
(2) penetapan rencana;
(3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan
(4) evaluasi pelaksanaan rencana.


Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.

Tahap Penyusunan Rencana.
Tahap inidilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah:
       Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur.
       Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan.
       Langkah berikutnya adalah menjaring aspirasi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG).
       Langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.


-
Tahapan dalam Perencanaan - SPPN
Tahapan Penetapan Rencana.
Rencana perlu ditetapkan sebagai salah satu produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakan isi rencana rencana tersebut.
Menurut undang-undang ini, rencana pembangunan jangka panjang nasional/daerah ditetapkan sebagai Undang-undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Keputusan Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan nasional/daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Keputusan Kepala Daerah


Pengendalian dan Evaluasi.
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegitan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

Hubungan Dokumen Perencanaan dan Anggaran


No comments:

Post a Comment