Sistem
Perencanaan Pembangunan
Perencanaan Pembangunan
§
Suatu
proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia.
§
Proses
pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan untuk
mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
§ Segala bentuk konsep dan dokumentasi yang
menggambarkan bagaimana tujuan akan dicapai dan bagaimana sumber daya akan
dialokasikan, penjadualan dari proses pencapaian tujuan, hingga segala hal yang
terkait dengan pencapaian tujuan.
Proses Perencanaan Prasyarat Dapat Diimplikasikannya Suatu Perencanaan Pembangunan
Faktual
dan Realistis à Sesuai dengan kondisi aktual di masyarakat, dan
realistis secara ekonomi maupun politis untuk dijalankan
Logis
dan Rasional à Perencanaan yang dibuat dapat diterima akal sehat
secara argumentatif
Komprehensif
atau menyeluruh à Mempertimbangkan seluruh faktor/variabel yang
mempengaruhi
Fleksibel à Dapat berubah sesuai perkembangan kondisi dan
kebutuhan yang ada
Komitmen à Adanya perasaan memiliki dan komitmen untuk
menjalankan rencana dari seluruh stakeholders
Perencanaan Pembangunan
sebagai Kebijakan Publik
sebagai Kebijakan Publik
Perencanaan pembangunan merupakan bagian dari
kebijakan publik. Menurut Goulet[1], ada tiga rasionalitas yang saling ber-inter-relasi
dalam penentuan keputusan-keputusan publik, yaitu :
•
Technological
Rationality bersandar pada
epistemologi ilmu modern yang mengedepankan logika efisiensi.
•
Politican Rationality merupakan logika kepentingan yang selalu mengedepankan
pemeliharaan institusi dan kebijakan. Lebih jauh dari itu, pada realitasnya
seringkali motif-motif pemeliharaan institusi dan kebijakan itu menjadi alasan
yang menyelubungi motif-motif mempertahankan kekuasaan dan mencari keuntungan.
•
Ethical Rationality lebih
menekankan pada pencitaan, pemeliharaan atau mempertahankan norma-norma.
Making”. World Development vol 14, no 2, page 310-317.
Political
dan ethical rationality lebih mengacu pada apa yang dianggap “baik” oleh
masyarakat, sementara technological rationality biasanya mengacu pada apa yang
dianggap “benar” oleh perencana.
Dilema
timbul saat sesuatu yang dianggap “benar” itu belum tentu dianggap “baik” oleh
masyarakat.
[1]
Goulet, D (1986), “Three Rationalities in Development Decision-
Pembangunan Teknokratik dan Pembangunan Partisipatif
Terminologi Kebijakan
Pembangunan Teknokratis
·
Teknokrasi secara
etimologis berasal dari kata-kata techné (teknik) dan kratein
(memerintah). Teknokrasi ialah pemerintahan yang menekankan pentingnya
prinsip-prinsip teknologi, seperti efisiensi, kuantifikasi, produktivitas,
perencanaan, dan penggunaan kiat, serta SOTA (state of the art).
·
Pembangunan yang
teknokratik menempatkan pemerintah sebagai pihak yang secara mutlak berwenang
untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk kepentingan publik,
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis dari pemerintah sendiri
membangun fondasi argumentatif
strategi pembangunan.
·
Model ini
biasanya berafiliasi dengan pola pembangunan top-down, dimana pemerintah
berwenang mengatur masyarakat dan tingkat pemerintahan dibawahnya dengan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari pemerintah itu sendiri.
·
Dalam pembangunan
teknokratis, yang diutamakan adalah pertimbangan teknis dan keilmuan dari
pemerintah dalam
Perubahan Paradigma Pembangunan
·
Sejak bergulirnya
era reformasi 1998, Indonesia telah memulai berbagai inisiatif yang dirancang
untuk memperbaiki sistem tata pemerintahan dan desentralisasi, akuntabilitas
dan partisipasi yang lebih luas. Inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan tata
pemerintahan dan kebijakan publik dalam mendukung sebuah bentuk demokrasi
partisipatorik sangat diperlukan
·
Setidaknya ada lima
paradigma baru yang menyebabkan perubahan dan perkembangan pola pikir dalam
perencanaan yang juga menyebabkan perubahan pada produk-produk rencana di
Indonesia, yaitu :
•
Pertumbuhan
perekonomian global
•
Orientasi
pembangunan
•
Kemitraan pemerintah
dan masyarakat (Public-Private Partnership)
•
Perkembangan
sistem dan teknologi informasi
•
Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
·
Bandul pembangunan
telah bergerak ke arah tradisi partisipasi.
·
Prakarsa-prakarsa
baru mulai berkembang dalam masyarakat seiring dengan mulai dibukanya
ruang-ruang partisipasi bagi masyarakat dan desentralisasi kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Reposisi Peran Pemerintah
Peranan
pemerintah pada masa lalu :
•
Penentu utama arah pembangunan
•
“Pakar” yang paling mengetahui dan “berhak” menentukan
arah pembangunan
Peranan yang
dituntut dari pemerintah saat ini:
- “manajer” perubahan (menjalankan fungsi manajerial dan koordinasi)
- Fasilitator dan katalisator terciptanya sinergi antar stakeholders pembangunan
- Peran advokasi dan pembimbingan
Terminologi Pembangunan Partisipatif
·
Partisipasi
merupakan proses anggota masyarakat sebagai individu maupun kelompok sosial dan
organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan
dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka
(Sumarto, 2004)
·
“Perencanaan tidak
dapat efektif, kecuali bila dilakukan dengan pengenalan, pemahaman, dan
pemanfaatan struktur kekuatan pemerintah dan non-pemerintah” (Branch, 1995)
Kekuatan dan Kelemahan
Perencanaan Partisipatif
Perencanaan Partisipatif
Kekuatan
(Adams, 2004; Layzer, 2002) :
Berperan
memelihara sistem demokrasi lokal
Menunjukkan
dukungan
Mengkritisi
isu kebijakan
Menyusun
agenda kebijakan
Menunda
pengesahan/pemberlakuan suatu kebijakan
Mengembangkan
jaringan antar dan antara warga dengan pejabat terpilih
Menghasilkan
solusi lestari dan peduli lingkungan
Kelemahan
(Irvin & Stansbury, 2004) :
Pemborosan
sumber daya dalam pembuatan kebijakan (dalam masyarakat kurang ideal)
Tidak efektif
sebagai persuasi rasional (dalam kondisi tertentu)
Tergantung
karakter/sifat stakeholders

Penataan Produk Perencanaan - Proses
Perencanaan - SPPN
Sesuai
dengan ruang lingkup perencanaan, maka perencanaan pembangunan nasional
menghasilkan :
1.
rencana pembangunan
jangka panjang ;
2.
rencana pembangunan
jangka menengah ; dan
3.
rencana pembangunan
tahunan, yang dituangkan kedalam berbagai dokumen perencanaan.
Dokumen Perencanaan Tingkat Nasional meliputi:
RPJP Nasional;
RPJM Nasional.:
RKP Nasional;
Renstra-KL ; dan
Renja-KL.
Sedangkan di tingkat daerah meliputi : RPJP Daerah;
RPJM Daerah;
RKP Daerah;
Renstra-SKPD; dan
Renja-SKPD.
RPJP Nasional;
RPJM Nasional.:
RKP Nasional;
Renstra-KL ; dan
Renja-KL.
Sedangkan di tingkat daerah meliputi : RPJP Daerah;
RPJM Daerah;
RKP Daerah;
Renstra-SKPD; dan
Renja-SKPD.
Sistem
perencanaan pembangunan nasional dalam SPPN mencakup lima pendekatan dalam
seluruh rangkaian perencanaan, yaitu pendekatan:
(1) politik;
(2) teknokratik;
(3) partisipatif;
(4) atas-bawah (top-down); dan
(5) bawah-atas (bottom-up)
(1) politik;
(2) teknokratik;
(3) partisipatif;
(4) atas-bawah (top-down); dan
(5) bawah-atas (bottom-up)
Tahapan dalam Perencanaan - SPPN
Perencanaan
pembangunan terdiri dari empat tahapan yakni:
(1) penyusunan rencana;
(2) penetapan rencana;
(3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan
(4) evaluasi pelaksanaan rencana.
(1) penyusunan rencana;
(2) penetapan rencana;
(3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan
(4) evaluasi pelaksanaan rencana.
Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Tahap Penyusunan Rencana.
Tahap inidilaksanakan untuk menghasilkan rancangan
lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat)
langkah:
• Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana
pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur.
• Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah
menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana
pembangunan yang telah disiapkan.
• Langkah berikutnya adalah menjaring aspirasi semua pihak
yang berkepentingan (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan
yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah
perencanaan pembangunan (MUSRENBANG).
• Langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan.
- Tahapan dalam Perencanaan - SPPN
Tahapan Penetapan Rencana.
Rencana perlu ditetapkan sebagai salah satu produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakan isi rencana rencana tersebut.
Menurut undang-undang ini, rencana pembangunan jangka panjang nasional/daerah ditetapkan sebagai Undang-undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Keputusan Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan nasional/daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Keputusan Kepala Daerah
Rencana perlu ditetapkan sebagai salah satu produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakan isi rencana rencana tersebut.
Menurut undang-undang ini, rencana pembangunan jangka panjang nasional/daerah ditetapkan sebagai Undang-undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Keputusan Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan nasional/daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Keputusan Kepala Daerah
Pengendalian dan Evaluasi.
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegitan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegitan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Hubungan
Dokumen Perencanaan dan Anggaran
No comments:
Post a Comment