Thursday, April 12, 2012

EKONOMI SYARIAH


1.cara memperoleh harta, moengkonsumsi dan mendistribusikanyan..?
1.      Prinsip Distribusi Pendapatan
Prinsip distribusi pendapatan dalam aktivitas ekonomi pada hakikatnya mempertemukan kepentingan konsumen dan produsen dengan tujuan kemaslahatan ummat. Ketika konsumen dan produsen memiliki motif utama yakni memenuhi kebutuhan maka distribusi melayani kepentingan ini dan memperlancar segala usaha menuju ke arah motif dan tujuan ini.
Dalam Islam penjaminan kelancaran distribusi ini sudah disistemkan melalui prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan syariah, misalnya kewajiban menjalankan mekanisme zakat dan mekanisme jual beli yang diatur oleh syariah.
a.      Tanah ; Sewa
Sewa adalah return / distribusi pendaptan yang didapat dari tanah. Perkembangan sewa menurut konsep islam terjadi selama khalifah “Umar”, tetapi bukan itu yang menjadi hal utama didalam sewa
b.      Tenaga kerja; Upah
Upah adalah return / distribusi pendapatan yang diperoleh tenaga kerja. Menurut teori modern, upah mengacu pada penghasilan tenga kerja. Teori upah yang pada umumnya diterima adalah teori produk marjinal yang ditentukan oleh keseimbangan antara kekuatan permintaan dan persediaan, dimana majikan akan member upah buruh yang bernilai sama dengan hasil kerja marjinal dengan tarif upah berlaku.
c.       Pemilik modal ; Bunga
Seorang kapitalis atau pemilik modal mendapatkan return berupa bunga dari modal yang diinvestasikan. Namun timbul pertentangan antara bunga dan Riba,6 apakah Riba sama dengan bunga? Menurut Haberler dalam karyanya Prosperity and Depress.on penjelasan dan
penentuan mengenai suku bunga menimbulkan banyak pertentangan.
d.      Perusahaan ; Laba
 ekonomi Islam hanya menyetujui laba biasa yang mengacu pada tingkat laba yang jelas tidak menimbulkan kecenderungan bagi perusahaan baru untuk memasuki suatu perdagangan tertentu maupun bagi perusahaan lama untuk keluar. Jadi ekonomi islam mengakui laba normal, tetapi melarang bunga.
1.      Prinsip Distribusi Kekayaan
Prinsip distribusi kekayaan itu menurut ekonomi Islam ialah memberikan harta pada seluruh ummat tidak merata. Ada yang mendapatkan harta melebihi kebutuhan hidupnya dan ada yang sedikit dibawah jumlah kebutuhan mereka sehingga diperlukan interaksi dalam distribusi harta. Dengan ketentuan kolektifitas yang dimiliki sistem ekonomi Islam kelangkaan menjadi bukan masalah.
Warisan menurut Konsep Ekonomi Islam
Hukum islam tentang warisan, dijumpai pada lembaran – lembaran tertentu dalam kitab suci Al qur’an, sementara kekuranganya menunjukkan kenyataan bahwa peranan akal diakui dalam Islam
2.KARAKTERISTIK TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM
1.      Maysir (perjudian)
Prinsip berjudi itu adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali. Dalam berjudi kita menggantungkan keuntungan hanya pada keberuntungan semata, bahkan sebagian orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan.
2.      Gharar (tidak jelas)
      dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian.
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan wujudnya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang (time of delivery).
a.       Game
b.      Zero Sum Game
c.       Normal Exchange
d.      Risk Concept


3.      Riba,
yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah)”. Jenis”:
§  Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
§  Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
§  Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
§  Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
4.      Al-ghabn (penipuan)
Al-Ghabnالغـبن  ) menurut bahasa bermakna al-khada’ (penipuan). Ghabn adalah membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi dari harga rata-rata atau dengan harga yang lebih rendah dari harga rata-rata.

5.      Tadlis (penipuan dalam jual beli)
Tadlis (  التدليس  )adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak. Pada dasarnya jual-beli itu bersifat mengikat
6.      Ikhtikar (penimbunan)
Al-Ikhtikar (  الإحـتـكـار  ) secara terminologis adalah menahan (menimbun) barang-barang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harganya.
7.      Tas’ir (Pematokan Harga)
tas'ir secara syar'i, yaitu: seorang imam (penguasa), wakilnya atau setiap orang yang mengurusi urusan kaum Muslim memerintahkan kepada para pelaku pasar agar tidak menjual komoditas kecuali dengan harga tertentu, mereka dilarang untuk menambah harganya hingga harga tidak membumbung atau mengurangi harganya hingga tidak memukul selain mereka. 
3.Bagaimana Zakat dikelola untuk mengentaskan kemiskinan?
Kita berharap pengelolaan zakat yang terkoodinasi dan terdatanya mustahiq zakat serta upaya pendistribusian yang profesional dan tidak tumpang tindih, serta tidak terfokus pada objek tertentu. Badan dan lembaga amil zakat baik yang dibentuk pemerintah atau oleh swasta perlu bekerja maksimal, karena masih banyak potensi zakat yang belum tergarap. Sehingga sampai sekarang belum ada data base tentang muzakki dan mustahiq zakat dalam satu kelurahan. Selain juga belum ada badan atau lembaga amil zakat yang fokus dengan objek atau mustahiq tertentu.
4.Uraiiakan pengaruh riba terhadap perekonomian, apakah sistem bunga dapat diganti dengan bagi hasil?
Jawab :
Jika riba telah menjadi sistem yang mapan dan telah mengkristal sedemikian kuatnya, maka sistem itu akan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian secara luas. Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.

·         Pertama, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi punca utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.            

·         Kedua, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.    

·         Ketiga, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan.           

·         Keempat, Teori ekonomi makro juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.           

·         Kelima, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.      

·         Kenam, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam jumlah yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba, maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan.

5.Apakah sistem bunga dapat diganti dengan sistem bagi hasil?
Karena sistem bunga hanya menguntungkan satu pihak, sementara pihak yang yang lain dirugikan, maka sistem ini sangat ditentang oleh prinsip ekonomi syariah. Dengan sistem bunga sering terjadi eksloitasi, predatori dan intimidasi? Eksploitasi dapat terjadi pada saat tingkat bunga tinggi dan tingkat bunga rendah. Pada saat suku bunga tinggi yang dieksploitasi adalah debitur dan ini umumnya terjadi pada kondisi ekonomi sedang berkinerja buruk. Pada kondisi ini debitur mendapat keuntungan yang rendah atau bahkan mengalami kerugian tetapi tetap diharuskan membayar bunga yang tinggi. Pada kondisi buruk ini dapat terjadi proses predatori (yang kuat memakan yang lemah) dan intimidasi (memaksa membayar bunga walaupun tidak memungkinkan) kepada debitur. Pada kondisi kinerja ekonomi membaik umumnya suku bunga rendah maka pada kondisi ini pihak krediturlah yang dieksploitasi, debitur mendapat keuntungan yang tinggi tetapi krediur hanya mendapat bagian (bunga) yang rendah.
6. prinsip ekonomi syariah dapat berlaku secara universal, tetapi tergantung pada penerapannya atau  prinsip ekonomi syariah tersebut. Artinya ekonomi Islam bisa digunakan oleh siapa saja yang setuju akan konsep konsep didalamnya termasuk ajaran Islam itu sendiri.

No comments:

Post a Comment