1.cara memperoleh
harta, moengkonsumsi dan
mendistribusikanyan..?
1. Prinsip Distribusi Pendapatan
Prinsip distribusi pendapatan dalam aktivitas
ekonomi pada hakikatnya mempertemukan kepentingan konsumen dan produsen dengan
tujuan kemaslahatan ummat. Ketika konsumen dan produsen memiliki motif utama
yakni memenuhi kebutuhan maka distribusi melayani kepentingan ini dan
memperlancar segala usaha menuju ke arah motif dan tujuan ini.
Dalam Islam penjaminan kelancaran distribusi ini sudah disistemkan melalui prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan syariah, misalnya kewajiban menjalankan mekanisme zakat dan mekanisme jual beli yang diatur oleh syariah.
Dalam Islam penjaminan kelancaran distribusi ini sudah disistemkan melalui prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan syariah, misalnya kewajiban menjalankan mekanisme zakat dan mekanisme jual beli yang diatur oleh syariah.
a. Tanah ; Sewa
Sewa adalah return / distribusi pendaptan
yang didapat dari tanah. Perkembangan sewa menurut konsep islam terjadi selama
khalifah “Umar”, tetapi bukan itu yang menjadi hal utama didalam sewa
b. Tenaga kerja; Upah
Upah adalah return / distribusi pendapatan
yang diperoleh tenaga kerja. Menurut teori modern, upah mengacu pada
penghasilan tenga kerja. Teori upah yang pada umumnya diterima adalah teori
produk marjinal yang ditentukan oleh keseimbangan antara kekuatan permintaan
dan persediaan, dimana majikan akan member upah buruh yang bernilai sama dengan
hasil kerja
marjinal dengan tarif upah berlaku.
c. Pemilik modal ; Bunga
Seorang kapitalis atau pemilik modal
mendapatkan return berupa bunga dari modal yang diinvestasikan. Namun timbul
pertentangan antara bunga dan Riba,6
apakah Riba sama dengan bunga? Menurut Haberler dalam karyanya Prosperity and
Depress.on penjelasan dan
penentuan mengenai suku bunga menimbulkan
banyak pertentangan.
d. Perusahaan ; Laba
ekonomi Islam hanya menyetujui laba biasa yang
mengacu pada tingkat laba yang jelas tidak menimbulkan kecenderungan bagi
perusahaan baru untuk memasuki suatu perdagangan tertentu maupun bagi
perusahaan lama untuk keluar. Jadi ekonomi islam mengakui laba normal, tetapi
melarang bunga.
1. Prinsip Distribusi Kekayaan
Prinsip distribusi kekayaan itu menurut
ekonomi Islam ialah memberikan harta pada seluruh ummat tidak merata. Ada yang
mendapatkan harta melebihi kebutuhan hidupnya dan ada yang sedikit dibawah
jumlah kebutuhan mereka sehingga diperlukan interaksi dalam distribusi harta.
Dengan ketentuan kolektifitas yang dimiliki sistem ekonomi Islam kelangkaan
menjadi bukan masalah.
Warisan menurut Konsep Ekonomi Islam
Hukum islam tentang warisan, dijumpai pada
lembaran – lembaran tertentu dalam kitab suci Al qur’an, sementara kekuranganya
menunjukkan kenyataan bahwa peranan akal diakui dalam Islam
2.KARAKTERISTIK TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM
1. Maysir (perjudian)
Prinsip berjudi itu adalah
terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja
atau tidak berperan sama sekali. Dalam berjudi kita menggantungkan keuntungan
hanya pada keberuntungan semata, bahkan sebagian orang yang terlibat melakukan
kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau
menghilangkan suatu kesempatan.
2.
Gharar (tidak jelas)
dimaksud
jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan;
pertaruhan, atau perjudian.
Sesuatu
yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan wujudnya secara
matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price)
ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang (time of delivery).
a. Game
b.
Zero Sum Game
c.
Normal Exchange
d.
Risk Concept
3. “Riba,
yaitu
penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi
pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu
penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang
mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima
melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah)”. Jenis”:
§ Riba
Qardh
Suatu
manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang
berhutang (muqtaridh).
§ Riba
Jahiliyyah
Hutang
dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya
pada waktu yang ditetapkan.
§ Riba
Fadhl
Pertukaran
antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang
yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
§ Riba
Nasi’ah
Penangguhan
penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
kemudian.
4. Al-ghabn (penipuan)
Al-Ghabn ( الغـبن ) menurut bahasa bermakna al-khada’ (penipuan). Ghabn adalah membeli sesuatu dengan
harga yang lebih tinggi dari harga rata-rata atau dengan harga yang lebih
rendah dari harga rata-rata.
5. Tadlis (penipuan dalam
jual beli)
Tadlis (
التدليس )adalah transaksi yang
mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak. Pada dasarnya
jual-beli itu bersifat mengikat
6. Ikhtikar (penimbunan)
Al-Ikhtikar (
الإحـتـكـار ) secara terminologis
adalah menahan (menimbun) barang-barang pokok manusia untuk dapat meraih
keuntungan dengan menaikkan harganya.
7. Tas’ir (Pematokan Harga)
tas'ir secara syar'i, yaitu: seorang imam
(penguasa), wakilnya atau setiap orang yang mengurusi urusan kaum Muslim
memerintahkan kepada para pelaku pasar agar tidak menjual komoditas kecuali
dengan harga tertentu, mereka dilarang untuk menambah harganya hingga harga
tidak membumbung atau mengurangi harganya hingga tidak memukul selain
mereka.
3.Bagaimana
Zakat dikelola untuk mengentaskan kemiskinan?
Kita berharap pengelolaan zakat yang
terkoodinasi dan terdatanya mustahiq zakat serta upaya pendistribusian yang
profesional dan tidak tumpang tindih, serta tidak terfokus pada objek tertentu.
Badan dan lembaga amil zakat baik yang dibentuk pemerintah atau oleh swasta
perlu bekerja maksimal, karena masih banyak potensi zakat yang belum tergarap.
Sehingga sampai sekarang belum ada data base tentang muzakki dan mustahiq zakat
dalam satu kelurahan. Selain juga belum ada badan atau lembaga amil zakat yang
fokus dengan objek atau mustahiq tertentu.
4.Uraiiakan pengaruh riba terhadap
perekonomian, apakah sistem bunga dapat diganti dengan bagi hasil?
Jawab :
Jika
riba telah menjadi sistem yang mapan dan telah mengkristal sedemikian kuatnya,
maka sistem itu akan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian secara
luas. Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.
·
Pertama, Sistem ekonomi ribawi telah banyak
menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930
sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan
untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak
negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi punca utama penyebab tidak stabilnya
nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari
negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel
yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar
dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha
memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan
arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus
tingkat inflasi.
·
Kedua, di bawah sistem ekonomi ribawi,
kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant,
sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan
bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.
·
Ketiga, Suku bunga juga berpengaruh terhadap
investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga,
maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun.
Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran dan
kemiskinan.
·
Keempat, Teori ekonomi makro juga mengajarkan
bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang
disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia.
Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad
dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya
beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.
·
Kelima, Sistem ekonomi ribawi juga telah
menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang
dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama
pokoknya.
·
Kenam, dalam konteks Indonesia, dampak bunga
tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN.
Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan
konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga
membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita
defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam jumlah
yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba,
maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan.
5.Apakah sistem bunga dapat diganti dengan
sistem bagi hasil?
Karena sistem bunga hanya menguntungkan satu pihak, sementara pihak yang
yang lain dirugikan, maka sistem ini sangat ditentang oleh prinsip ekonomi
syariah. Dengan sistem bunga sering terjadi eksloitasi, predatori dan intimidasi?
Eksploitasi dapat terjadi pada saat tingkat bunga tinggi dan tingkat bunga
rendah. Pada saat suku bunga tinggi yang dieksploitasi adalah debitur dan ini
umumnya terjadi pada kondisi ekonomi sedang berkinerja buruk. Pada kondisi ini
debitur mendapat keuntungan yang rendah atau bahkan mengalami kerugian tetapi
tetap diharuskan membayar bunga yang tinggi. Pada kondisi buruk ini dapat
terjadi proses predatori (yang kuat memakan yang lemah) dan intimidasi (memaksa
membayar bunga walaupun tidak memungkinkan) kepada debitur. Pada kondisi kinerja
ekonomi membaik umumnya suku bunga rendah maka pada kondisi ini pihak
krediturlah yang dieksploitasi, debitur mendapat keuntungan yang tinggi tetapi
krediur hanya mendapat bagian (bunga) yang rendah.
6.
prinsip ekonomi syariah dapat berlaku secara universal,
tetapi tergantung pada penerapannya atau prinsip ekonomi syariah tersebut. Artinya ekonomi Islam bisa digunakan oleh siapa saja yang setuju akan
konsep konsep didalamnya termasuk ajaran Islam itu sendiri.
No comments:
Post a Comment